RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : ..................................
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : IV (Empat)
Semester : I (Satu)
Alokasi Waktu : 4 x 35 menit (2 pertemuan)
Standar Kompetensi**
1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
Kompetensi Dasar
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan.
A. Tujuan Pembelajaran
? Siswa dapat menjelaskan lingkungan desa secara Tanggung jawab (
responsibility )
? Siswa dapat menyebutkan perangkat desa.
? Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan desa.
? Siswa dapat menjelaskan lingkungan kelurahan.
? Siswa dapat menyebutkan perangkat kelurahan.
? Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan kelurahan.
? Siswa dapat menjelaskan lingkungan kecamatan dan menyebutkan perangkatnya.
? Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ) Berani ( courage ), Integritas ( integrity ), Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )
B. Materi Ajar
? Desa.
? Kelurahan.
? Kecamatan.
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut
bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian
dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian
dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak
mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah
desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan
hak asal usul desa
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan
pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
• Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
• Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas
Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi
untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa
sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada
NKRI, serta Pemerintah
3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia paling rendah 25 tahun
5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6. Penduduk desa setempat
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 tahun
8. Tidak dicabut hak pilihnya
9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali
masa jabatan
10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa,
yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa,
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat
Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan
pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
• Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha
desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan
desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
• Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
• bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
• bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
• hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
• Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan
desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan
adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan
Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa
dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan,
atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan
desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan
pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan,
Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk
kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat
urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan
bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan
desa.
Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah
kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya
lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan
statusnya menjadi kelurahan.
D. Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan Pertama dan Kedua
? Kegiatan Awal
Apersepsi :
– Mengajak semua siswa berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing untuk mengawali pelajaran.
motivasi :
– Mengajak siswa bertanya jawab tentang kegiatan apa saja yang
dilakukan pada pagi hari sejak bangun tidur sampai anak berangkat
ke sekolah.
– Dilanjutkan dengan bertanya jawab tentang di lingkungan mana
siswa hidup.
– Mengajak siswa untuk menyebutkan lingkungan pemerintahan dari
tingkatan yang paling kecil (desa, kelurahan, kecamatan, dan seterusnya)
yang dibimbing oleh guru. Tanya jawab ini dikaitkan dengan sistem
pemerintahan (desa, kelurahan, dan kecamatan) yang akan dibahas.
? Kegiatan Inti
? Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
? Semua siswa diminta untuk menyebutkan tingkatan pemerintahan yang
ada di Indonesia (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota, dan
provinsi), secara Dapat dipercaya ( Trustworthines), dan perhatian
( respect ),
? Guru bercerita tentang bacaan dalam buku.
? melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam
takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
? menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar lain;
? memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
secara Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan memiliki nilai Kewarganegaraan
( citizenship )
?
? melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran;
dan
? memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium,
studio, atau lapangan.
? Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
? Bertanya jawab tentang pemerintahan dari tingkatan pemerintahan
yang paling kecil, misalnya: pemerintahan terendah ada pada desa atau
kelurahan; lalu, beberapa desa atau kelurahan digabungkan ke dalam
suatu kecamatan; lalu, beberapa kecamatan digabungkan ke dalam kota
atau kabupaten; dan seterusnya.
? Menyimak pemahaman pengertian desa/kelurahan/kecamatan, termasuk
perangkat-perangkatnya.
? Mengajak siswa menyimak “Saya Tambah Pandai” untuk menambah
wawasan.
? Mengajak siswa untuk berdiskusi melalui “Pertanyaan Pemahaman”.
? Menugaskan siswa untuk memberikan laporan hasil pengamatan tentang
materi yang dibahas setelah melakukan kunjungan-kunjungan ke kantor
instansi.
? Mengajak siswa untuk mengerjakan soal-soal yang ada dalam buku kerja/buku
paket PKn
? membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna;
? memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan
lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
? memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah,
dan bertindak tanpa rasa takut;
? memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
? memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan
prestasi belajar;
? memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan
baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
? memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual
maupun kelompok;
? memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival,
serta produk yang dihasilkan;
? Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
? memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan,
tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
? memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta
didik melalui berbagai sumber,
? memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh
pengalaman belajar yang telah dilakukan,
? memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna
dalam mencapai kompetensi dasar:
? berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan
peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa
yang baku dan benar;
? membantu menyelesaikan masalah;
? memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil
eksplorasi;
? memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
? memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum
berpartisipasi aktif.
? Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
? bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran;
? melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah
dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
? memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
? merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi,
program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik
tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik;
? menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
E. Sumber/Bahan Belajar
? Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar
Kelas IV, terbitan Narasumber umum.)
? Orang tua.
? Teman.
? Lingkungan rumah (keluarga), sekolah, dst.
PANDUAN PENGEMBANGAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
I. Pendahuluan
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian
II. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Mencantumkan identitas
• Nama sekolah
• Mata Pelajaran
• Kelas/Semester
• Alokasi Waktu
Catatan:
? RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
? Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari
silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
? Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar
yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya
pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi
dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan
bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
A.Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi
diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji
Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan
KD
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam
mata pelajaran
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki
peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi
Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan
atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan Kompetensi Dasar
b. Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam
mata pelajaran
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran
C.Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
D. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
E. Metode Pembelajaran/Model Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
F. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar dalam kegiatan pembelajaran
harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan dalam setiap pertemuan.
Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran
yang ditujukan un¬tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian
peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran di¬lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang¬kan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un¬tuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
G. Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus
yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup
sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber
belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya, sumber belajar
dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan
judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
H. Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat dituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.
III. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : ..................................
Mata Pelajaran : ...................................
Kelas/Semester : ...................................
Alokasi Waktu : ...................................
A. Standar Kompetensi
B. Kompetensi Dasar
C. Tujuan Pembelajaran:
D. Materi Pembelajaran
E. Model/Metode Pembelajaran
F. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
? Kegiatan Awal :
-
-
Kegiatan Inti :
PANDUAN PENGEMBANGAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
I. Pendahuluan
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian
II. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Mencantumkan identitas
• Nama sekolah
• Mata Pelajaran
• Kelas/Semester
• Alokasi Waktu
Catatan:
? RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
? Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari
silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
? Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar
yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya
pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi
dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan
bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
A.Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi
diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji
Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan
KD
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam
mata pelajaran
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki
peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi
Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan
atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan Kompetensi Dasar
b. Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam
mata pelajaran
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran
C.Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
D. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
E. Metode Pembelajaran/Model Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
F. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar dalam kegiatan pembelajaran
harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan dalam setiap pertemuan.
Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran
yang ditujukan un¬tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian
peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran di¬lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang¬kan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un¬tuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
G. Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus
yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup
sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber
belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya, sumber belajar
dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan
judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
H. Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat dituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.
III. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : ..................................
Mata Pelajaran : ...................................
Kelas/Semester : ...................................
Alokasi Waktu : ...................................
A. Standar Kompetensi
B. Kompetensi Dasar
C. Tujuan Pembelajaran:
D. Materi Pembelajaran
E. Model/Metode Pembelajaran
F. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
? Kegiatan Awal :
-
-
Sponsor :
Pengelola Website :
Moch. Ircham
Call / SMS :
03547072876,
085649109445
Atau Hubungi Saya di :
--------------------------------------
REKENING :
an.
MOCH. IRCHAM
![]()
No. Rek. 0331545341
an.
MOCH. IRCHAM
No. Rek. 1006174562
an. LAILA TRI WULANDARI
![]()
No. Rek. 1440013170979
--------------------------------------
STATISTIK :
--------------------------------------